Bang Reza di Depan Para Siswa SIR
Dok. Koleksi SIR
Sanksi Bahagia
Oleh
Mustajib
Ternyata tidak semua sanksi atau hukuman yang
dijatuhkan guru kepada kepada siswa berujung pilu. Ada juga yang berbuah
bahagia. Sanksi jenis kedua, jika ada, mungkin ditunggu-tunggu oleh semua pihak
karena kebermanfaatannya yang menggembirakan. Sementara sanksi jenis pertama
“diburu-buru” terutama oleh para wartawan untuk diberitakan dan kemudian
diviralkan agar mendapatkan perhatian selayaknya dari pihak-pihak terkait guna
penyelesaian yang semestinya, bijaksana dan berkeadilan.
Berikut disajikan tiga berita terkait sanksi kepada
siswa yang membuat guru merasa ngilu (nyeri). Pertama, pada Senin 23 September
2023 lalu, seorang guru madrasah aliyah (MA) bernama Fatkur, di Kabupaten
Demak, Jawa Tengah, terpaksa dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi untuk mendapat
perawatan setelah dianiaya oleh siswanya (
https://news.republika.co.id/berita/s1le2t366/polisi-tangkap-siswa-aniaya-guru-dengan-celurit-di-demak,
diakses Jum'at 1 Desember 2023 : 20.42 Waktu Arab Saudi/WAS). Diberitakan, guru
tersebut dianiaya, tepatnya dilukai, oleh siswanya berinisial MAR (17 Tahun)
dengan menggunakan senjata tajam sejenis celurit. Insiden dipicu kejengkelan
siswa yang diberi sanksi tidak boleh mengikuti ujian sekolah karena belum
menyelesaikan tugas wajib yang menjadi syarat ikut tes.
Kedua, sebagaimana diberitakan Kompas.com,Kupang, 21
September 2022 (
https://amp.kompas.com/regional/read/2022/09/21/233809678/kronologi-murid-aniaya-guru-di-kupang-pelaku-mengamuk-karena-ditegur,
diakses Jum'at 1 Desember 2023 : 20.45 WAS), Theresia Afrinsia Darna, guru salah
satu SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipukul bagian hidung
hingga terluka oleh siswanya berinisial RJD. Insiden bermula saat Theresia
melaksanakan tugas pokoknya, yaitu proses pembelajaran Sosiologi di kelas.
Alih-alih mendengar penjelasan gurunya, RJD bercerita kepada temannya dengan
suara yang keras sehingga mengganggu proses pembelajaran. Theresia menegur RJD.
Merasa tegurannya tidak diindahkan, Theresia mendekati
RJD dan meminta menjelaskan ulang materi yang baru saja disampaikan. RJD
menanyakan halaman berapa. Merasa kesal (mungkin) karena mendapat pertanyaan
balik, Theresia ingin mengetuk kepala RJD dengan sepidol. Belum sampai spidol
itu mendarat di kepala RSD, RJD yang diklaim “nakal” itu langsung memukul
bagian hidung Theresia. Tak selesai di situ, RJD menendang Theresia.
Berita ketiga (https://www.liputan6.com/regional/read/5364591/zaharman-guru-korban-ketapel-ortu-siswa-hingga-buta-alami-trauma-berat-minta-pindah-tugas?page=2
Bengkulu, 8/8/2023, diakses Jum'at 1 Desember 2023 : 20.48 WAS) mewartakan bahwa
Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dikatapel oleh AJ (45),
orangtua siswa berinisial PDM (16), yang mengakibatkan mata kanan Zaharman
terluka dan berakhir kebutaan. AJ melakukan hal tersebut karena emosi setelah
menerima laporan PDM, yang mengaku ditendang oleh Zaharman karena dituduh
merokok di lingkungan sekolah.
Merujuk pada konten pemeberitaan di atas, dapat
disimpulkan jenis sanksi atau hukuman yang diterima siswa sebagai berikut.
Siswa PDM menerima sanksi atau hukuman fisik (sekali lagi, jika itu benar,
sejauh isi pemberitaan). Siswa RJD belum menerima hukuman apa-apa, tapi jika
RJD tidak “mendahului” bergerak atau berbuat, dia akan mendapatkan hukuman
fisik. Sementara, MAR tidak mendapat
hukuman fisik sama sekali. Hanya sanksi non-fisik. Persamaan dampak ketiga
jenis sanksi atau hukuman (sekali lagi, jika benar adanya) adalah semuanya
menimbulkan ketidaknyaman siswa secara psikologis, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Berbeda dengan hukuman yang diterima Reza Zakarya,
sebagaimana dituturkan melalui Podcast Sekolah Indonesia Riyadh (SIR), Episode
12, yang dirilis pada Kamis 30 November 2023 (https://youtu.be/l4PPTjI9GnI?si=pxiQTOuLvIgy1z44). Penyanyi dengan panggilan akrab
‘Kak Eza’ itu mengakui bahwa sewaktu menjadi ketua kelas saat bersekolah di
sekolah menengah pertama (SMP), ia mendapat hukuman untuk mewakili kelasnya
yang tidak mengeluarkan karya seni dalam Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) di
sekolahnya. Ia dihukum dengan memilih salah satu bidang lomba untuk ditampilkan
di acara Porseni. Ia memilih karaoke. Dan Menang. Dan selanjutnya selalu ketagihan untuk
mengikuti berbagai festival dan (semacam) Got Talent.
Pedangdut yang menjadi juara pertama dalam ajang
“D’Academy 2” dan mendapat undangan tampil di acara akbar Riyadh Season, Arab
Saudi (Selasa – Rabu : 14 -15 November 2023) itu mengakui bahwa hukuman itu
menjadi awal perjalanan karirnya yang “membesarkannya” di belantika musik
(dangdut) di level nasional maupun internasional.
Lesson-learned (pelajaran berharga) yang mungkin bisa
diambil dari hukuman yang diterima Pedangdut Reza Zakarya adalah hukuman itu
tidak bersifat fisik, pilihan sendiri, sesuatu yang bisa dilakukan,
menyenangkan dan berpotensi bermanfaat di masa depan. Hukuman ini sepertinya
bisa dijadikan referensi praktis bagi bapak ibu guru dan/atau para pihak terkait dalam menentukan
sanksi atau hukuman yang (akan) dikenakan kepada siswa yang dianggapnya
“melanggar atau tidak taat aturan” di sekolah. Dengan demikian, bapak ibu guru
tidak perlu lagi khawatir antara lain dengan aneka penganiayaan tragis secara
fisik maupun psikologis dari siswa atau keluarga siswa. Selamat mencoba.
Riyadh, 01
Desember 2023
Diplomatic
Quarter, Riyadh, Arab Saudi
Pukul 20.51
Waktu Arab Saudi (WAS)